Jumat, 02 Maret 2012

POTENSI ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA

Indonesia memiliki potensi energi besar dari yang baru hingga yang terbarukan, yang terdiri dari 450 MW dari mini/micro tenaga air, 50 GW dari Biomasa, 4,80 KWh/m2/hari tenaga matahari, 3-6 m/dtk tenaga angin, dan 3 GW tenaga nuklir. Potensi energi baru dan terbarukan ini dijelaskan oleh Direktur Jendral Listrik dan Konservasi Energi di Diskusi Kelompok Fokus pada Penawaran dan Permintaan Sumber Baru dan Terbarukan yang diselenggarakan oleh Pusdatin ESDM.



Saat ini pengembangan energi terbarukan diatur dengan Keputusan Presiden No.5 / 2006 tentang kebijakan energi nasional. Keputusan ini menyatakan bahwa kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer nasional 2025 diperkirakan mencapai 17%, yang terdiri dari biofuel 5%, panas bumi 5%, biomasa, nuklir, air, dan angin, dan batubara juga dicairkan pada 2 %. Pemerintah akan mengambil tindakan untuk menambah kapasitas pembangkit listrik Micro Hydro untuk 2.846 MW pada tahun 2025, Biomassa dari 180 MW pada tahun 2020, tenaga angin (Bayu pembangkit listrik) dari 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada 2024, dan tenaga nuklir dari 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan sumber energi baru dan terbarukan sampai tahun 2025 diproyeksikan mencapai US $ 13.197 juta.




Langkah yang diperlukan untuk pengembangan biomassa melibatkan daur ulang limbah dari pertanian dan industri kehutanan sebagai sumber energi yang terintegrasi dengan industri masing-masing, mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan pengembangan ekonomi lokal, meningkatkan fabrikasi teknologi konversi energi biomassa termasuk sektor pendukungnya, dan penelitian peningkatan dan pengembangan daur ulang limbah, termasuk limbah kota, untuk energi.



Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan untuk listrik dan non listrik penggunaan (sebagai pompa untuk irigasi dan air bersih), pengembangan skala kecil (10 KW) dan skala menengah (50-100 MW) teknologi energi angin dan pabrik yang mendukung untuk memproduksi massal SKEA skala kecil dan menengah



Pengembangan energi surya mencakup penggunaan pembangkit listrik bertenaga di daerah pedesaan dan kota, mendukung komersialisasi surya pembangkit listrik bertenaga dengan memaksimalkan peran sektor swasta, pengembangan industri dalam negeri bertenaga surya pembangkit listrik, dan penciptaan sebuah pendanaan yang efisien sistem melalui keterlibatan sektor perbankan.



Untuk mengembangkan energi nuklir, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah sosialisasi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan beberapa negara untuk menguasai teknologi.



Dalam mengembangkan mikrohidro, pemerintah perlu untuk mengintegrasikan pembangkit listrik mikrohidro bertenaga dengan ekonomi lokal, memaksimalkan potensi irigasi untuk pembangkit listrik dan mengembangkan industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan kemitraan beberapa pola pendanaan.



Untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dan peraturan, terdiri dari Keputusan Presiden Nomor 5/2006, tentang Kebijakan Energi Nasional, UU No 30/2007 tentang Energi, UU No 15/1985 pada listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 10/1989 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 03/2005 dan No.26 / 2006 tentang penyediaan dan penggunaan listrik, Peraturan Menteri No 002/2006 pada komersialisasi energi terbarukan skala menengah pembangkit listrik, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1122k/30/MEM/2002 Dekrit tentang penyebaran pembangkit listrik skala kecil. Saat ini pemerintah sedang menyusun undang-undang tentang energi baru dan terbarukan yang meliputi penyediaan dan penggunaan energi baru dan terbarukan bersama dengan insentif tersebut.
(LINDA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar